Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja Pemerintah resmi mengundangkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Peraturan ini memuat 15 Bab dan 186 Pasal. Dalam Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan yang membahas tentang dividen bebas pajak.
Detail yang menjelaskan atas dividen bebas pajak ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali sebanyak min. 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id