Berdasarkan Pasal 64 PP No.55 Tahun 2022 tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh
Berdasarkan Pasal 64 PP No.55 Tahun 2022 tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh