Berdasarkan Pasal 6 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
Berdasarkan Pasal 6 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen)