Mitra Konsultindo Group Uncategorized Pemungutan PPN Atau PPN Dan PPNBM Oleh Pihak Lain

Pemungutan PPN Atau PPN Dan PPNBM Oleh Pihak Lain

Dalam Pasal 7 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Oleh Rekanan Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post