Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 pasal 18 ayat (1), faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib di-upload dan disetujui Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan itu baru berlaku mulai 1 April 2022.
Seperti diketahui, pada Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, batas upload faktur pajak pengganti juga paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti dibuat.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id