Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66 Tahun 2023 meliputi: Mitra Konsultindo Group
Day: November 20, 2023
Tarif PPN Emas & PerhiasanTarif PPN Emas & Perhiasan
Berdasarkan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 atas penjualan/penyerahan emas. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada