Alasan fundamental Wajib Pajak perlu melaporkan SPT Tahunan adalah karena sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment. Negara memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan atau mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga. Jadi, wajib pajak harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Kemungkinan individu memiliki lebih dari satu sumber pendapatan. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya; ada pula kemungkinan individu tersebut pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak; atau kemungkinan penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartemen baru pada tahun berjalan yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, individu sebagai Wajib Pajak tersebut belum memasukkan perubahan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id