Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 120 Tahun 2023, PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 ( satu)
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 120 Tahun 2023, PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 ( satu) rumah tapak atau 1 ( satu)