Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti diperluas dari harga Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Perluasan insentif pajak itu tertuang dalam aturan yang
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti diperluas dari harga Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Perluasan insentif pajak itu tertuang dalam aturan yang