Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut juga harus memenuhi persyaratan yaitu harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id