PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada WPLN. Artinya, semua
PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada WPLN. Artinya, semua