EFIN orang pribadi adalah EFIN yang diperuntukkan bagi WP orang pribadi, yaitu WP yang memiliki penghasilan, seperti karyawan, wiraswasta, pensiunan, dan lain-lain. EFIN orang pribadi digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770.
Untuk mendapatkan EFIN orang pribadi, WP harus mengajukan permohonannya sendiri, tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. EFIN ini bersifat permanen sehingga tidak perlu diperbarui, kecuali ada pembaruan data dari WP orang pribadi. Di sisi lain, jika lupa EFIN, WP dapat menghubungi DJP atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN langsung ke KPP.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id