Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) agar dapat melakukan transaksi elektronik.
EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online dan real-time melalui internet. Dengan memiliki EFIN, WP dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
DJP memberikan dua pilihan bagi wajib pajak yang ingin membuat EFIN Pajak Pribadi, yaitu secara online atau offline. Jika memilih opsi offline, Wajib Pajak (WP) harus datang ke KPP terdekat.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id