Pemerintah memastikan akan menerapkan simplifikasi metode pemungutan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 orang pribadi mulai masa pajak Januari 2024.
Format tarif efektif ini dinilai akan memudahkan proses pemungutan pajak dan membuat kepastian bagi wajib pajak. Namun, tidak ada jaminan bahwa simplifikasi metode pemungutan PPh 21 tidak menimbulkan kelebihan bayar pajak, sesuatu yang selalu menjadi persoalan bertahun-tahun dan menjadi keluhan jutaan wajib pajak.
Hingga saat ini belum ada dokumen resmi soal perhitungan simplifikasi pemotongan PPh Pasal 21 yang dirilis DJP.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id