Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan berupaya mempermudah proses membayar pajak bagi wajib pajak dengan memperluas cakupan data dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Nantinya, para wajib pajak tidak perlu mengisi SPT Pajak melalui sistem baru ini.
Kehadiran sistem prepopulated ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak OP. Dengan semakin banyaknya data dalam SPT Tahunan OP yang terisi secara prepopulated, maka pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong melalui e-bupot.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id