Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis &
Author: pajak.info
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakPercepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Termasuk dalam Wajib Pajak orang
Pemungutan PPN Atau PPN Dan PPNBM Oleh Pihak LainPemungutan PPN Atau PPN Dan PPNBM Oleh Pihak Lain
Dalam Pasal 7 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Oleh Rekanan Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Terutang Pajak
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh RekananBesarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan
Berdasarkan Pasal 6 PMK No. 58/PMK.03/2022 ayat (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Pihak LainPemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Pihak Lain
Pada Pasal 5 PMK No. 58/PMK.03/2022 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang
Penyesuaian Reklasifikasi Di Dalam Laporan Pendapatan KomprehensifPenyesuaian Reklasifikasi Di Dalam Laporan Pendapatan Komprehensif
Entitas dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi di dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menyajikan penyesuaian reklasifikasi pada catatan atas laporan keuangan menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak BadanPenurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan
Berdasarkan Pasal 64 PP No.55 Tahun 2022 tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh
Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, Dan Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak PenghasilanBantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, Dan Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 55 ayat (1) zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan
Mengklasifikasikan Aset Sebagai Aset LancarMengklasifikasikan Aset Sebagai Aset Lancar
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan, entitas mengharapkan