Beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai
Tag: Jasa Perhitungan Laporan Pajak SPT Tahunan Semarang
Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Warga Negara Indonesia (WNI) yang
Referensi Lainnya: Langkah-Langkah Dalam Manajemen KeuanganReferensi Lainnya: Langkah-Langkah Dalam Manajemen Keuangan
Silahkan kunjungi link di bawah ini untuk melihat artikel terkait: Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan /
Referensi Lainnya: Laporan Keuangan Yang Perlu DiauditReferensi Lainnya: Laporan Keuangan Yang Perlu Diaudit
Silahkan kunjungi link di bawah ini untuk melihat artikel terkait: Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan /
Referensi Lainnya: Perubahan Regulasi Skema Perhitungan PPh 21Referensi Lainnya: Perubahan Regulasi Skema Perhitungan PPh 21
Silahkan kunjungi link di bawah ini untuk melihat artikel terkait: Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan /
Referensi Lainnya: Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)Referensi Lainnya: Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)
Silahkan kunjungi link di bawah ini untuk melihat artikel terkait: Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan /
Referensi Lainnya: Fungsi Akuntansi BiayaReferensi Lainnya: Fungsi Akuntansi Biaya
Silahkan kunjungi link di bawah ini untuk melihat artikel terkait: Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan /
Sistem Core TaxSistem Core Tax
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, core tax bikin Wajib Pajak tak perlu lagi repot isi data pada Surat Pemberitahuan
PPh Final Atas Penjualan SahamPPh Final Atas Penjualan Saham
Informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat
Referensi Lainnya: Analisis Trend atau IndeksReferensi Lainnya: Analisis Trend atau Indeks
Silahkan kunjungi link di bawah ini untuk melihat artikel terkait: Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan /