Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana PensiunPenghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Pasal 12, penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan